Rabu 09 Mar 2022 16:09 WIB

In Picture: Yogyakarta Terapkan Aturan Pariwisata PPKM Level 4

Fasilitas umum di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement