Rabu 25 May 2022 13:31 WIB

In Picture: Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Nama warga yang tertera di KTP dan KK wajib memiliki minimal dua kata..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Warga memperlihatkan E-KTP yang telah selesai dibuat di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani warga mengurus administrasi data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement