Jumat 10 Jun 2022 06:28 WIB

In Picture: Sidang Pengdilan Tipikor Dodi Reza Alex Noerdin di Palembang

kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022). Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terakit kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022). Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terakit kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022). Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terakit kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022). Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terakit kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022).

Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terkait kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement