Kamis 01 Sep 2022 16:33 WIB

In Picture: Nelayan di Aceh Masih Menangkapi Ikan Hiu

Pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. .

Rep: Ampelsa/ Red: Yogi Ardhi

Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)

Nelayan memotong sirip ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)

Nelayan memotong sirip ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022).

Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement