Rabu 29 Jun 2022 09:36 WIB

AS Tuduh Lima Perusahaan China Dukung Militer Rusia

Perusahaan China itu masuk daftar dilarang berdagang dengan AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menambah lima perusahaan China ke daftar hitam karena mendukung industri militer dan pertahanan Rusia.
Foto: AP Photo
Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menambah lima perusahaan China ke daftar hitam karena mendukung industri militer dan pertahanan Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menambah lima perusahaan China ke daftar hitam karena mendukung industri militer dan pertahanan Rusia. Washington menegaskan sikapnya dalam memberikan sanksi pada Moskow atas invasi ke Ukraina.

Departemen Perdagangan AS mengatakan perusahaan-perusahaan yang masuk daftar dilarang berdagang dengan AS itu merupakan pemasok barang-barang ke "entitas Rusia yang mengkhawatirkan" sebelum invasi 24 Februari.

Baca Juga

Departemen menambahkan perusahan-perusahaan itu " melanjutkan kontrak memasok entitas Rusia yang terdaftar dan pihak yang mendapat sanksi".

Berdasarkan dari catatan Federal Register, Departemen Perdagangan AS juga menambah 31 entitas ke dalam daftar hitam itu. Entitas-entitas tersebut berasal dari Rusia, Uni Emirat Arab, Lithuania, Pakistan, Singapura, Inggris, Uzbekistan dan Vietnam. Dari 36 perusahaan yang masuk daftar hitam itu 25 diantaranya beroperasi di China.

"Langkah hari ini mengirimkan pesan kuat pada entitas dan individual di seluruh dunia bila mereka ingin mendukung Rusia, Amerika Serikat juga akan memotong mereka," kata Wakil Menteri Perdagangan AS bidang Industri dan Keamanan Alan Estevez dalam pernyataannya, Selasa (28/6/2022).

Kedutaan Besar Cina di Washington tidak menanggapi tuduhan terhadap perusahaan-perusahaan itu. Tapi mengatakan Beijing tidak memberikan bantuan militer pada Rusia atau Ukraina.

Mereka mengatakan akan mengambil "langkah yang diperlukan" untuk melindungi hak perusahaan-perusahaan China. Kedutaan menegaskan sanksi-sanksi melanggar hukum internasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement