Sabtu 15 Jan 2022 14:55 WIB

Hong Kong Larang Penerbangan Transit dari 150 Negara Mulai Besok

Larangan penerbangan transit dilakukan untuk mencegah penyebaran omicron.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Bandara Internasional Hong Kong akan melarang penumpang transit dari 150 negara dan wilayah mulai Ahad (16/1).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Bandara Internasional Hong Kong akan melarang penumpang transit dari 150 negara dan wilayah mulai Ahad (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Bandara Internasional Hong Kong akan melarang penumpang transit dari 150 negara dan wilayah mulai Ahad (16/1). Hong Kong memperketat kontrol perjalanan dalam upaya membendung penyebaran varian omicron yang sangat menular.

Hong Kong melarang penerbangan transit dari 150 negara atau wilayah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Larangan ini akan berlaku mulai 16 Januari hingga 15 Februari.

Baca Juga

Pihak berwenang Hong Kong akan memperpanjang pembatasan jarak sosial, termasuk larangan makan di restoran setelah jam 6 sore selama liburan Tahun Baru Imlek hingga 3 Februari. Sementara acara skala besar, seperti pameran Tahun Baru Imlek yang diadakan setiap tahun di Hong Kong akan dibatalkan.

Pihak berwenang Hong Kong sedang menelusuri kasus penyebaran Covid-19 dari dua awak pesawat Cathay Pacific yang telah melanggar aturan isolasi. Dua awak pesawat tersebut makan di restoran dan pergi bar di Hong Kong setelah positif Covid-19. Selama dua minggu terakhir, pihak berwenang telah mengunci beberapa bangunan tempat tinggal di seluruh kota dan menguji ribuan orang secara massal.

“Kami khawatir bahwa mungkin ada operator Hong Kong tanpa gejala yang masih tertinggal di komunitas. Jadi penilaian kami atas dasar ini masih ada risiko wabah,” kata Pemimpin Hong Kong Carrie Lam.

Lebih dari 50 infeksi lokal telah dilaporkan di Hong Kong sejak akhir 2021. Sebelumnya Hong Kong mengklaim bebas transmisi Covid-19 secara lokal selama tiga bulan. Hong Kong juga telah melakukan pembicaraan dengan China daratan untuk melanjutkan perjalanan bebas karantina.

Pekan lalu, Hong Kong memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Amerika Serikat, Kanada, Australia, Prancis, Inggris, India, Pakistan, dan Filipina. Hong Kong juga memerintahkan sejumlah tempat publik seperti museum, bioskop, pusat kebugaran, dan perpustakaan untuk ditutup setidaknya selama dua minggu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement