Jumat 06 May 2022 03:38 WIB

Rusia Usir 7 Diplomat Denmark

Kemenlu Denmark telah mengkonfirmasi pengusiran tujuh diplomatnya oleh Rusia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
PM Denmark. Pemerintah Rusia telah menyatakan tujuh diplomat Denmark sebagai persona non-grata.
Foto: Ukrainian Presidential Press Office via AP
PM Denmark. Pemerintah Rusia telah menyatakan tujuh diplomat Denmark sebagai persona non-grata.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemerintah Rusia telah menyatakan tujuh diplomat Denmark sebagai persona non-grata. Itu merupakan tindakan balasan Moskow atas langkah serupa Kopenhagen yang mengusir sejumlah diplomat Rusia bulan lalu.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rusia, dalam keterangan persnya pada Kamis (5/5/2022), mengatakan, kebijakan anti-Rusia Denmark yang terbuka merusak hubungan bilateral kedua negara. Meski telah mengusir tujuh diplomat Denmark, Kemenlu Rusia menyatakan, mereka berhak mengambil langkah tambahan sebagai tanggapan terhadap sikap Denmark.

Baca Juga

Kemenlu Denmark telah mengkonfirmasi pengusiran tujuh diplomatnya oleh Rusia. Mereka mengungkapkan, empat diplomat dan tiga karyawan lainnya di kedutaan besarnya di Moskow sudah diminta angkat kaki dari negara tersebut. “Ini adalah keputusan yang benar-benar tidak dapat dibenarkan dan sangat bermasalah, yang menggarisbawahi bahwa Rusia tidak lagi menginginkan dialog serta diplomasi yang nyata,” kata Menteri Luar Negeri Denmark Jeppe Kofod.

Bulan lalu, Denmark mengusir 15 diplomat Rusia dari negaranya. Keputusan itu diambil setelah pasukan Rusia dituduh melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Bucha, Ukraina. Kuburan massal warga sipil pun ditemukan di sana. Moskow sudah membantah tudingan yang dilayangkan terhadap pasukannya.

Rusia mengatakan, foto dan video yang memperlihatkan jenazah warga sipil Bucha bergeletakan di jalanan adalah produk palsu dari propaganda Ukraina dan Barat. Tujuannya adalah mendiskreditkan dan menyudutkan Moskow. Atas dasar itu pula, Rusia tak bisa menerima langkah Denmark mengusir 15 diplomatnya.

Bulan lalu jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) diumumkan akan bergabung dengan tim investigasi Uni Eropa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Ukraina. “Kantor Kejaksaan ICC di Den Haag akan menjadi peserta dalam tim investigasi gabungan atas dugaan kejahatan internasional inti yang dilakukan di Ukraina,” kata badan kerja sama peradilan Uni Eropa, Eurojust, pada 25 April lalu.

Kepala jaksa ICC Karim Khan telah menandatangani perjanjian dengan jaksa agung Lithuania, Polandia, dan Ukraina untuk menjadi bagian dalam tim investigasi gabungan. Mereka bakal bekerja sama menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement