REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan hukum menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib. Sarana untuk menutup aurat pun, menurutnya beragam.
"Islam mewajibkan setiap muslim untuk menutup aurat, aurat laki-laki dan perempuan berbeda, jadi yang diperintahkan adalah menutup aurat," kata Asrorun saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/1).
Namun lanjut Asrorun, tata cara menutup aurat tersebut bisa beragam modelnya, salah satunya dengan menggunakan pakaian. Dengan demikian kata Asrorun, pakaian itu pada hakikatnya adalah sarana untuk menutup aurat.
"Apabila kewajiban menutup aurat itu tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menggunakan sarana penggunaan pakaian, maka pakaian yang menjadi sarana menutup aurat tadi hukumnya menjadi wajib," tegas dia.