REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan hukum menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib. Sarana untuk menutup aurat pun, menurutnya beragam.
"Islam mewajibkan setiap muslim untuk menutup aurat, aurat laki-laki dan perempuan berbeda, jadi yang diperintahkan adalah menutup aurat," kata Asrorun saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/1).
Namun lanjut Asrorun, tata cara menutup aurat tersebut bisa beragam modelnya, salah satunya dengan menggunakan pakaian. Dengan demikian kata Asrorun, pakaian itu pada hakikatnya adalah sarana untuk menutup aurat.
"Apabila kewajiban menutup aurat itu tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menggunakan sarana penggunaan pakaian, maka pakaian yang menjadi sarana menutup aurat tadi hukumnya menjadi wajib," tegas dia.
Yang dimaksud pakaian pun lanjut Asrorun, beragam jenisnya. Bisa sarung, celana, jubah, jilbab, ataupun kerudung. Apapun itu kata dia, intinya adalah menutup aurat.
"Jadi intinya bukan persoalan pakaian mau pakai sarung, celana, jubah, mau pakai kerudung, jilbab, intinya adalah menutup aurat. Yang diwajibkan adalah menutup aurat. Pakai pakaian itu tidak wajib, tapi kalau pakai pakaian itu sebagai sarana menutup aurat dan kalau tidak menggunakan sarana itu engga bisa melaksanakan kewajiban maka sarana itu menjadi wajib," jelasnya lagi.
Dan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Maka yang menjadi persoalan bukanlah berjilbab atau tidak, tapi harus menutup aurat.
"Bisa saja orang jilbaban tidak menutup aurat, atau sebaliknya, engga jilbaban menutup aurat bisa engga? Ya bisa, menggunakan sarung, menggunakan apa (saja) yang bisa menutup aurat. Kuncinya itu,yang harus dipahami," paparnya.