Kamis 16 Jan 2020 20:08 WIB

Mengenal Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi dalam Fikih Islam

Madzi, mani, dan wadi dalam fikih Islam memiliki perbedaan yang cukup krusial.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Mengenal Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi dalam Fikih Islam. Foto: Air mani (ilustrasi).
Foto: Renishaw.com
Mengenal Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi dalam Fikih Islam. Foto: Air mani (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Madzi, mani, dan wadi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Namun ketiga cairan ini memiliki perbedaan yang cukup krusial, baik dari makna hingga perlakuan terhadapnya.

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat. Kendati demikian keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan. Sedangkan mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan.

Baca Juga

Dalam buku Panduan Shalat an-Nisa Menurut Empat Madzhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur, terkadang madzi keluar tanpa terasa. Madzi bisa keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempan, tetapi lebih sering keluar dari kemaluan perempuan.

Adapun penyebab keluarnya madzi adalah keinginan untuk bersetubuh. Sama dengan madzi, mani juga dapat keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, terdapat perbedaan dari mani laki-laki dengan perempuan. Mani laki-laki berwarna putih dan bertekstur kental, sedangkan mani perempuan berwarna kuning dan encer.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dalam hadis riwayat Muslim yang artinya: “Sesungguhnya air mani laki-laki kental dan (berwarna) putih, sementara air mani perempuan encer dan (berwarna) kuning,”.

Sedangkan Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing.

Beda Bersuci dari Madzi dengan Mani

Para ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib:

“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau (Nabi Muhammad SAW), dan beliau menjawab: hendaklah dia membasuh zakarnya (kemaluan laki-laki) dan berwudhu,”.

Adapun apabila madzi mengenai pakaian, maka ia cukup disiram dengan air demi menghilangkan kesulitan. Sebab, madzi sangat sulit dihindari dan sering mengenai pakaian pemuda yang masih bujang.

Kesulitan itu sebagaimana yang diceritakan Sahal bin Hanif: “Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya,”.

Hadis tersebut berstatus shahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Imam Tirmidzi. Ditambahkan, dalam riwayat Atsram Rasul juga berkata: “Cukup bagimu mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu,”.

Sedangkan untuk mani, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis. Sementara jumhur ulama menyatakan sifatnya adalah suci.

Meskipun jumhur ulama mengatakan suci, hanya saja umat Islam dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering. Mengenai cara membersihkan mani, Rasulullah SAW bersabda:

“Huwa bimanzilati al-mikhathi walbushaqi wa innama yakfika an tamsahahu bikhirqatin,”. Yang artinya: “Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain,”. Hadis ini merupakan riwayat dari Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi.

Adapun wadi, dihukumi para ulama berupa najis. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah berkata: “Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi,”.

Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang wadi dan madzi, yang artinya: “Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat,”.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement