REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama terdahulu telah mewariskan banyak kitab untuk orang-orang yang ingin mempelajari dasar-dasar agama Islam, seperti ilmu Tauhid, Fiqih, maupun Tasawuf. Salah satu kitab yang menjelaskan tentang sendi-sendi agama tersebut adalah Kitab Ar-Risalah Al-Jamiah.
Kitab ini ditulis oleh seorang ulama dan habib asal Hadramaut, al-Allamah al-Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi. Ia lahir di Kota Ghurfah pada awal 1069 Hijriah. Sangat banyak karya yang ditorehkannya, baik berupa kitab, khutbah, wasiat, ataupun berupa surat menyurat yang semuanya bermanfaat dan berguna.
Dia adalah penerus dari al-Quthub al-Imam Abdullah bin Alwi al-Haddad. Sebagaimana gurunya, Imam Ahmad bin Zein juga banyak memiliki karya yang sangat bermanfaat bagi umat Islam. Hingga akhirnya Ia wafat pada 19 Sya’ban 1145 Hijriah di Hadramaut dan disemayamkan di Kota al-Hauthah.
Untuk menggali sendi-sendi agama yang terdapat dalam Kitab Ar-Risalah Al-Jamiah tersebut, para ulama telah banyak memberikan syarah atau penjelasan. Terakhir adalah syarah yang ditulis Syeikh Shaleh bin Mathran Ba Ma'bad yang berjudul "Ad-Dalalatun Nafi'ah 'Ala Ma'ani Ar-Risalatul Jami'ah Wa Tadzkiratun Nafi'ah".
Kitab syarah itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi buku berjudul “Ar-Risalah al-Jamiah: Fiqih Praktis Seputar Ibadah” ini. Buku ini memuat dasar-dasar ilmu tauhid, rukun Islam, rukun shalat, ibadah puasa, zakat, dan haji. Selain itu, buku ini juga membahas tentang bagaimana cara menjaga hati dari maksiat, amalan taat hati, menjelaskan tentang maksiat anggota badan, dan qunut dalam mazhab Syafi’i.
Namun, sebelum diterbitkan dan disebarkan untuk kemaslahatan umat, kitab syarah ini disodorkan terlebih dahulu kepada empat orang ulama untuk ditelaah, dikoreksi dan dimintai nasihat. Keempat ulama panutan umat tersebut adalah permata-permata dunia saat ini yang menguasai syariat Islam dengan luas.
Mereka adalah Habib Salim bin Abdullah Asy-Syathiri (Mudir Rubath Tarim, Yaman), Habib Ali Masyhur bin Muhammad bin Salim bin Hafidz BSA (Mufti Tarim, Yaman), Habib Abu Bakar bin Ali al-Adeni al-Masyhur (Mufakir Zaman, Aden, Yaman), dan Habib Umar bin Hafidz (Mudir Darul Mustafa, Tarim, Yaman).
Setelah membacanya, keempat ulama tersebut kemudian memberikan apresiasi yang tinggi kepada kitab Ar-Risalah Al-Jami’ah ini. Bahkan, keempatnya pun memberi kata sambutan dalam kitab ini. Kiranya apresiasi dari keempat Ulama tersebut telah cukup memberi kesan betapa pentingnya kitab ini untuk dipelajari umat Islam.
Seperti kitab pada lazimnya, Kitab Ar-Risalah Al-Jamiah ini diawali dengan ucapan bismillah ar-rahman ar-rahim. Namun, dalam buku ini, penulis menjelaskan kalimat basmalah tersebut secara rinci berdasarkan hadits nabi.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Segala sesuatu yang dipentingkan oleh agama yang tidak dimulai dengan bismillah ar-rahman ar-rahim maka terpotong.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh ar-Rahawiy di dalam kitab al-Arba’in, dijelaskan dalam pembukaan kitab Syarah Muslim yang ditulis oleh an-Nawawi. Tidak hanya itu, penulis juga menjelaskan tentang hukum-hukum mengucapkan Basmalah.
Pertama, menurut penulis, basmalah hukumnya bisa wajib ketika sedang mengerjakan shalat. Kedua, basmalah juga bisa dikatakan sunnah pada saat melakukan perbuatan yang dipentingkan agama, seperti saat menuliskan kitab yang bermanfaat, makan, dan mengenakan pakaian.
Ketiga, hukum membaca basmalah juga bisa mubah ketika melakukan perbuatan mubah yang terdapat kemuliaan dalam perbuatan itu. Contohnya, mengucapkan basmalah saat memindahkan barang dari tempat yang satu ke tempat lainnya.
Keempat, membaca basmalah hukumnya juga bisa makruh pada saat melakukan perbuatan yang bentuknya makruh, seperti halnya mencabut uban. Bahkan, basmalah bisa menjadi haram ketika diucapkan untuk melakukan perbuatan maksiat, seperti berdusta, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalimat yang terdapat dalam Kitab Ar-Risalah Al-Jami’ah ini dijelaskan dengan sangat rinci dan juga disertai dengan teks bahasa Arab-nya. Selain menjelaskan tentang makna basmalah, penulis juga mengupas tentang makna kalimat Alhamdulillah beserta hukum-hukum penggunannya.
Sementara itu, penjelaskan terkait rukun Islam, rukun shalat, puasa, zakat, dan haji mungkin tidak jauh berbeda dengan penjelasan kitab fiqih lainnya. Hanya saja, di dalam buku ini penulis bisa menjelaskan secara rinci berdasarkan Alquran, Hadits, dan kitab yang dikarang para ulama terdahulu.
DATA KITAB:
Judul : Ar-Risalah al-Jami’ah; Fiqih Praktis Seputar Ibadah
Judul Asli : ad-Dalalah an-Nafi'ah 'Ala Ma'aniy ar-Risalah al-Jami'ah Wa at-Tadzkirah an-Nafi'ah
Penulis : Syeikh Shaleh bin Mathran Bukairan Ba Ma'bad
Penerjemah : Husin Nabil
Penerbit : Putera Bumi
Tahun Terbit: Cetakan I, Agustus 2015
Tebal : 159 Halaman