IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) agar terus memperbaiki layanan di pertambahan usia yang ke-33
"Ke depan pasca UU JPH (Undang-Undang Jaminan Produk Halal) dan UU Ciptaker (Undang-undang Cipta Kerja) yang mengizinkan entitas lainnya
Baca Selengkapnya di ihram.co.id