Oleh Helmi Al Djufri
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sudah sepuluh hari Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali menggalang dukungan ummat, akhirnya para Ulama di Bali menyeru persatuan ummat untuk mendukung gerakan Tim Advokasi memperjuangkan hak pelajar muslimah menggunakan jilbab di Pulau Dewata.
“Jama’ah rahimakumullah! kini ada sekelompok pemuda yang sedang berjuang di Bali, memperjuangkan pelajar muslimah untuk bisa memakai jilbab secara bebas di lingkungan sekolah, kita selaku masyarakat muslim Bali harus mendukungnya”. Hal itu disampaikan oleh KH. Taufiq Ketua MUI Provinsi Bali dalam Khotbah jum’atnya di masjid Baitul Makmur (10/1).
Isi khutbah tersebut membuat jama’ah tergugah atas peristiwa larangan siswi berjilbab di sekolah negeri Bali. Masyarakat diajak untuk membuka matanya atas persoalan yang sedang dihadapi Umat Muslim khususnya generasi muda.
“Saya terharu atas seruan khotib, telah menyadarkan saya sebagai warga yang seharusnya lebih bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ummat yang terjadi di Bali” ungkap Muhammad Dimaz salah seorang jama’ah usai Shalat jum’at.
Dii daerah yang berbeda, telah beredar buletin al-Muhajirin yang mengangkat permasalahan larangan jilbab di sekolah. Hal itu terungkap ketika Ustadz Harun salah satu jam’ah ketika masuk masjid untuk Shalat Jum’at.
“Banyak masyarakat di Tabanan yang kini tersadarkan atas permasalahan larangan jilbab tersebut”. ujar Ustad Harun yang juga selaku anggota Jami’atul Quro wal Hufadz Kabupaten Tabanan melalui pesan singkatnya kepada Musollin anggota Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali.
Sebelumnya telah terjadi larangan berjilbab oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar kepada Anita Whardani siswi kelas XII IPA 1 yang kini masih belum bisa memakai jilbab, sekalipun sudah ada ancaman sanksi dari Wamendikbud RI kepada Kepala Sekolah yang melarang jilbab beberapa waktu lalu.
Di lain tempat, Tim Advokasi menemui Ustaz Royhan, Sekretaris FKUB Provinsi Bali, dalam diskusinya bahwa FKUB tidak memiliki wewenang dalam perkara larangan jilbab di sekolah, karena FKUB lebih mengurusi persoalan sosial kemasyarakatan.
“Urusan pengaturan jilbab itu bisa dimusyawarahkan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan para orang tua beserta murid harus mengajukan pemberitahuan kepada pihak sekolah jika ingin menggunakan seragam khas” tegas Ustadz Royhan yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Provinsi Bali ketika ditemui di kantor MUI.