Selasa 14 Jun 2016 12:09 WIB

Menjaga Syar'i Hingga Liang Lahat

Pemakaman muslim Al Azhar Memorial Garden.
Foto: dokumen pribadi Tubagus Encep.
Pemakaman muslim Al Azhar Memorial Garden.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Tubagus Encep, blogger

Tahukah anda bahwa dalam Islam ada petunjuk agar makam muslim dan non muslim tidak dianjurkan berada dalam satu komplek pemakaman? Mengapa. Karena Allah memuliakan orang muslim. Syariat Islam sudah memberi pedoman agar tidak menguburkan orang kafir di pemakan muslim demikian juga sebaliknya. Kuburan non muslim adalah tempat Allah akan memberi azab sementara pada makam muslim Allah akan memberikan rahmat Allah berupa ampunan dosa. Maka tak selayaknya tempat yang penuh adzab disatukan dengan tempat akan diturunkannya rahmat Allah.

Sebagaimana disabdakan Rasul SAW: "Aku terbebas dari orang muslim yang berdampingan dengan orang musyrik." Kemudian Rasul bersabda lagi: Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan". HR. Abu Daud).

Inilah  salah satu alasan mengapa kemudian Yayasan Pesantren Islam (YPI) lewat divisi usahanya mengembangkan komplek pemakaman muslim yang diberi nama Al-Azhar Memorial Garden yang terletak di Jalan Raya Peruri KM.53-54, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebagai bentuk kepedulian Al-Azhar terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemakaman dan bagaimana melaksanakan prosesi kematian secara syar’i.

Manajemen Al-Azhar Memorial Gaden mengejawantahkan visi dan misi dengan benar-benar menjalankan prosesi pemakaman dari hulu ke hilir dengan bersandarkan pada nilai-nilai yang telah digariskan oleh agama.

Apa sajakah yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang sesuai dengan landasan syari itu?

  1. Makam Muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
  2. Harus Menghadap kiblat.
  3. Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah tidak dibangun apapun diatasnya.
  4. Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak.
  5. Kedalaman makam 1,5 meter
  6. Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda.
  7. Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram.
  8. Berdasarkan Fatwa MUI No.9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf didalamnya adalah haram.
  9. Syariat pemakaman dalam Islam ditujukan untuk memperlakukan jenazah dengan hormat.

Selain prosesi pemakaman yang berlandaskan nilai-nilai syar’i, Al-Azhar Memorial Garden juga memperlakukan semua area dengan konsep yang sama, tanpa hiasan yang berlebih kecuali nisan sebagai penanda.

Satu hal yang menarik dan layak diapresiasi adalah dibukanya pintu amal kebaikan kepada siapapun untuk bisa mewakafkan tanah kuburan di area makam ini kepada muslim lainnya sebagai bentuk kepedulian muslim terhadap muslim lainnya, Tentu saja ada aturan yang harus dilakukan bersama antara muwakif dan nadzir dalam hal ini adalah manajemen AMG agar proses wakaf ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dari luas 25 ha yang disediakan saat ini oleh AMG dengan kebutuhan tiap makam sekitar 3x2 meter persegi, maka lubang yang tersedia diperkirakan sekitar 29 ribu lubang yang disediakan kepada seluruh muslimim yang berniat menyiapkan makam untuk dirinya atau keluarganya. Saat ini AMG sudah memasuki tahap ke V pada aspek pemasarannya dengan jumlah lubang yang sudah dibeli sekitar 3.000 liang yang sudah dipesan sejak hadirnya AMG pada 2012.

Bagaimana dengan harga yang ditawarkan, mahalkah?

Bila melihatnya dari sisi ukuran tanah yang dibeli memang terkesan mahal, namun harus dilihat bahwa proses pemeliharaan tanah mulai dari awal dibeli hingga dikuburkan serta pemeliharaan sepanjang masa tentu nilai yang ditawarkan di Al-Azhar Memorial Garden akan terasa tidak ada artinya dengan jumlah nominal yang dikeluarkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement