Rabu 05 Apr 2017 11:16 WIB

Urgensi Hentikan Penyebaran Narkoba

Tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dihadirkan saat ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dihadirkan saat ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, -- Harapan mencetakan generasi bangsa yang unggul dan tangguh kian surut ketika rayuan narkoba semakin melenakan. Sasaran benda haram tersebut adalah masyarakat luas, tidak terkecuali remaja dan anak-anak.

Berawal dari penasaran, akhirnya keterusan karena kandungan zat adiktif yang terkandung di dalamnya. Meskipun beragam sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba (seperti merusak saraf otak yang menyebabkan halusinasi dan gangguan fungsi otak, serta menurunnya daya ingat dan sebagainya), sudah sering dilakukan, tetapi itu tidak cukup membendung pesatnya penyebaran narkoba di kalangan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit aparat penegak hukum yang tertangkap akibat mengonsumsi dan mengedarkan benda haram tersebut. Ironis bukan?

Sampai kapan penyebaran narkoba dibiarkan merusak potensi generasi bangsa? Sudah saatnya Indonesia menerapkan solusi sistematis yang dilakukan secara komprehensif. Pertama, negara menjamin kesejahteraan masyarakat untuk hidup dan beraktivitas (yang baik), seperti memaksimalkan sumber daya alam dan menyediakan banyak lapangan kerja. Sehingga bisnis narkoba tidak menjadi pilihan untuk mencari nafkah.

Kedua, meningkatkan ketakwaan setiap individu kepada Allah melalui sistem pendidikan. Jika sudah memahami segala hal yang harus dilakukan dan dijauhi, masyarakat tidak akan mengonsumsi, mengedarkan, bahkan memproduksi narkoba karena hal-hal tersebut merupakan perbuatan haram, yang akan mendatangkan murka Allah dan neraka adalah tempat mereka. Ketakwaan akan menadi kontrol bagi setiap individu untuk menjauhi narkoba.

Ketiga, menegakkan sistem hukum pidana yang berat dan tegas untuk menimbulkan efek jera pada pengedar dan pengguna narkoba. Sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan bentuk, jenis, dan kadar kejahatan yang dilakukan.

Dalam sistem pidana Islam, pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada hakim. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya, mereka bisa dijatuhi hukuman mati.

Adibah

Dusun Wangkal, Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement