IHRAM.CO.ID, Dunia perbukuan Indonesia dikejutkan dengan pengumuman seorang penulis kondang yang akrab menghentikan seluruh penerbitan karyanya. Penulis tersebut merasa bahwa pajak dalam bentuk royalti yang dibayarkan ke pemerintah sangat besar sekaligus tidak adil.
Memang pada PPh Pasal 23 royalti atas penulis buku dipotong 15 persen. Angka ini cukup besar dan mengakibatkan jumlah potongan pajak lebih besar dibandingkan kewajiban pajak tahunan sehingga para penulis berpotensi bayar lebih pada akhir tahun.
Fakta ini berbeda dari peradaban Islam dulu. Pada zaman Khalifah Al Makmun, karya penulis dihargai dengan emas sebesar buku yang ditulis. Semoga pemerintah sadar untuk menghargai karya dan jerih payah penulis dengan layak.
Mitri
Perum Ampta Permai
Sleman, Yogyakarta