REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas dengan dalih adanya kegentingan yang memaksa. Namun, faktanya, kita tidak melihat kegentingan itu. Pertama, jika benar ada kegentingan, mengapa pemerintah malah selalu mangkir dari sidang?
Kedua, para advokat pun mempertanyakan terkait kesesuaian perppu ini dengan teori-teori hukum yang berlaku. Lebih parah lagi, sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Tak hanya itu, kini ormas-ormas Islam juga menolak diberlakukannya perppu ini. Karena diprediksi dalam praktiknya perppu akan menjegal aktivitas dakwah mereka, terutama yang kontra terhadap penguasa.
Jadi, apa sebenarnya alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas?
Di samping itu, pemerintah pun telah menabrak banyak aturan/prosedur demi memuluskan ambisinya menerbitkan perppu. Jadi, perppu ini untuk kepentingan siapa?
Afifatul Faizah, Mahasiswa D4 Kearsipan Universitas Terbuka