Rabu 14 Feb 2018 11:55 WIB

Hukum Newton dan Gerakan Mahasiswa Jaman Now

Setiap aksi akan menimbulkan reaksi.

Red: Agung Sasongko
Purwo Udiutomo (GM Beastudi Indonesia Dompet Dhuafa Pendidikan)
Foto: Dok Pribadi
Purwo Udiutomo (GM Beastudi Indonesia Dompet Dhuafa Pendidikan)

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Purwo Udiutomo (GM Beastudi Indonesia Dompet Dhuafa Pendidikan)

“Jika ada resultan gaya yang bekerja pada sebuah benda, maka akan dihasilkan suatu percepatan dalam arah yang sama dengan resultan gaya. Besarnya percepatan tersebut berbanding lurus terhadap resultan gaya dan berbanding terbalik terhadap massa bendanya” (Hukum Newton II)

Menyoal gerakan atau pergerakan, tentu ada korelasinya dengan hukum gerak. Dalam fisika klasik, hukum gerak Newton menjadi acuan. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum kelembaman (Newton I) atau pun hukum aksi reaksi (Newton III) masih terbilang relevan.

Bagaimana dengan gerakan mahasiswa? Jika mengacu kepada Hukum Newton II di atas sepertinya dapat dipahami bahwa akselerasi gerakan mahasiswa akan sangat ditentukan oleh berbagai aksi yang selaras dengan arah gerakan yang diharapkan. Tapi apakah berbanding terbalik dengan kuantitas massa mahasiswa? Atau barangkali gerbong gerakan mahasiswa saat ini terbebani dengan penuh sesaknya mahasiswa yang tak lagi menjadi ‘golongan elit cendekia pejuang masyarakat’?