REPUBLIKA.CO.ID,M Fathir Edison/Direktur Indonesia Center for Law Thought Leadership (ICTL).
Semenjak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan di wilayahnya, termasuk dalam hal pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah daerah akan mencari dan menggali kemampuan serta potensi yang ada sehingga mereka biasanya mengundang investor, baik lokal maupun asing, untuk berinvestasi dalam rangka pengembangan daerah tersebut. Dalam menarik minat investor, biasanya pemerintah akan memberikan jaminan, baik berupa keamanan dalam berinvestasi maupun perlindungan hukum, dengan menciptakan perangkat aturan agar proses tanam modal di daerahnya berjalan lancar dan memberikan faedah bagi kesejahteraan masyarakat.
Idealnya memang seperti itu, namun yang terjadi saat ini sering kali kenyataannya bertolak belakang dari gambaran ideal yang disebutkan di atas. Dengan janji-janji serta jaminan investasi yang menarik dari pemerintah, setelah para pengusaha lokal maupun asing menanamkan modalnya, keadaan yang terjadi adalah mereka dipersulit, baik secara birokrasi maupun sampai terjadi aksi premanisme berseragam, yang mengintimidasi para pengusaha tersebut.
Sebut saja mulai dari proses perizinan yang berlarut-larut sampai memakan waktu hingga tahunan, sulitnya mendapatkan keamanan dan perlindungan hukum dari pemerintah daerah, bahkan yang terjadi pemerintah daerah itu sendiri yang melakukanaksi pemerasan kepada para investor tersebut agar usaha mereka bisa berjalan lancar di daerahnya. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi para pengusaha tersebut.
Lembaga peradilan (termasuk di dalamnya lembaga penyidikan, penuntutan, sampai dengan pengadilan) memiliki fungsi dan peran penting dalam menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Fungsi badan peradilan sebagai tempat pencarian rasa keadilan dalam masyarakat inilah yang atkan memberikan rasa aman bagi investor ketika menanamkan modalnya di suatunegara. Apabila para investor mengalami suatu permasalahan terkait investasinya, lembaga peradilan mampu mendudukkan permasalahan sesuai pada tempatnya serta mampu menunjukkan kebenaran, baik secara formal maupun secara materiil.
Sebagai perbandingan, negara Singapura yang selama ini mampu mengedepankan hukum, akan menindak setiap pelaku pelanggaran dan mendudukkan permasalahan dengan baik. Sehingga, permasalahan pelanggaran hukum dapat terselesaikan serta memberikan rasa keadilan. Terpenuhinya rasa keadilan itu akan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penanam modal yang berimplikasi pada peningkatan investasi, baik dari dalam negeri maupundari asing, sangat tinggi sehingga memberikan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Di masa-masa sekarang ini memang Indonesia sedang dihadapi berbagai macam persoalan hukum. Apabila lembaga peradilan bisa memberikan kepastian hukum terhadap investasi maka siapa pun yang akan berinvestasi di Indonesia akan merasa terjamin. Apalagi, pemerintah sedang bergiat mengundang investor masuk ke Tanah Air untuk menanamkan modalnya. Terakhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama tim ekonominya melakukan road show ke New York, Amerika Serikat. untuk menawarkan investor masuk ke Indonesia.
Dalam banyak kesempatan. Kepala BKPM M Chatib Bisri selalu mengatakan arti penting kemudahan berinvestasi untuk mengundang masuknya investor, baik asing maupun lokal. Tentu, kemudahan berinvestasi mencakup juga adanya kepastian hukum bagi investor. Siapapun investornya, perlakuan yang adil menjadi kunci penting atas sukses ekonomi bangsa.
Diperlukan adanya mekanisme hukum untuk membersihkan birokrasi dari praktik pungli (pungutan liar) agar bisa mencegah kriminalisasi pebisnis. Sudah rahasia umum bahwa akan selalu ada fee untuk mendapatkan proyek dari pemerintah. Pemerintah pusat perlu memberikan sidak secara berkala di daerah-daerah yang rawan praktik pungli agar memberikan efek jera bagi kepala daerah yang nakal.
Pebisnis pun harus proaktif dan berani melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat karena secara hukum hal ini diperbolehkan melalui Ombudsman. Baik pebisnis dan pemerintah harus saling bersinergi agar bisa mengakhiri lingkaran setan praktik pungli di Indonesia