REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Salahuddin Wahid/Pengasuh Pesantren Tebuireng
Dalam NU Online ada berita bahwa Yahya Staquf dalam sebuah acara menyampaikan, NU keluar dari Partai Masyumi dan menjadi Partai NU untuk mencegah Partai Masyumi menjadi pemenang lebih dari separuh suara pada Pemilu 1955. Alasan lain karena NU tidak setuju tujuan Masyumi menjadikan Indonesia negara berdasarkan Islam.
Saya tidak tahu Yahya Staquf mendapat informasi itu dari mana. Setahu saya saat NU keluar dari Masyumi pada 1952, NU masih memperjuangkan negara RI berdasarkan Islam. Perjuangan itu bisa kita lihat ketika NU bersama Masyumi, PSII, Perti, dan lainnya memperjuangkan negara berdasarkan Islam di persidangan Konstituante 1956-1959.
Perjuangan itu tidak berhasil setelah pada pemungutan suara pendukung negara berdasarkan Islam hanya memperoleh 43 persen suara. Kira-kira, suara Partai Masyumi kalau NU masih bergabung di dalamnya tidak akan jauh dari angka itu.
Kalau NU tidak mendukung negara berdasarkan Islam dalam pemungutan suara di Konstituante, tentu UUD yang sedang disusun Konstituante akan bisa disahkan karena jumlah suara pendukung dasar negara Pancasila akan melampaui 2/3 jumlah suara. Kalau itu terjadi, UUD kita saat ini bukan UUD 1945, tapi UUD 1959.