Selasa 17 Nov 2015 15:00 WIB

Falsafah Benih dan Kedaulatan Petani

Red: M Akbar
Seorang petani memanen benih padi di lahan persawahan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang petani memanen benih padi di lahan persawahan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Said Abdullah (Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan)

Benih merupakan salah satu pilar penting dalam diskursus kedaulatan pangan. Disinilah benih dapat dipahami bahwa tak ada kedaulatan pangan jika petaninya tidak berdaulat. Salah satu hal penting dalam kehidupan petani adalah benih.

Dalam prinsip kedaulatan pangan, Koalisi Rakyat untuk Kedaulata Pangan (KRKP) terus mendorong tercapainya kedaulatan petani atas benih. Maklum saja saat ini lebih dari 60 persen benih yang ada tidak lagi dimiliki oleh petani namun perusahaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, KRKP terus melakukan upaya penguatan kapasitas petani terkait dengan benih. Selain itu juga dilakukan serangkaian kegiatan kampanye dan advokasi terkait kebijakan perbenihan di Indonesia.

Salah satunya melalui kegiatan Judicial Review atas undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Bersama jaringan NGO nasional, KRKP berhasil mendorong dibatalkannya tiga pasal yang membatasi penguasaan benih dan plasma nutfah oleh petani.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas pasal 9 ayat 3 dan pasal 12 ayat 1. Dengan putusan ini maka perorangan petani kecil dapat melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tanpa harus izin pemerintah terlebih dahulu serta mengedarkan varietas hasil pemuliaan petani dalam negeri tanpa terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

Keberhasilan proses Judicial Review bukan berarti persoalan kedaulatan petani atas benih selesai. Pada kenyataannya pencapaian cita-cita tersebut masih jauh dan perlu kerja keras.

Rangkaian upaya advokasi, penguatan kapasitas petani dan kelembagaan perbenihan petani menjadi agenda kedepan. Selain itu membangun opini guna meningkatkan kepedulian dan dukungan publik terhadap isu benih dan petani melalui kampanye perlu terus dilakukan. 

Salah satu bagian dari kegiatan kampanye dan advokasi tersebut adalah dengan mempublikasikan berbagai material terkait isu ini. Saat ini KRKP bersama Sajogyo Institut mendapat kepercayaan dan hibah naskah terjemahan The Philosophy of Seed yang mengulas tentang falsafah benih karya Prof. Sjamsoe'oed Sadjad untuk dipublikasikan.

Setelah dipublikasikan, gagasan dalam buku ini disebarluaskan dalam ruang-ruang intelektual berupa diskusi di beberapa tempat dan melibatkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi, masyarakat sipil, organisasi tani, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang relevan dan berpotensi dalam menyerap gagasan dalam buku tersebut.

Publikasi tentang falsafah benih merupakan momentum penting untuk mendorong para pihak meningkatnya kesadarannya tentang arti penting benih. Tak ada pangan jika tak ada benih.

Kedaulatan pangan pangan sejatinya hanya akan bisa diwujudkan jika prasyarat adanya kedaulatan petani atas benih terjadi. Kondisi saat ini cukup memprihatinkan, karena benih tak lagi menjadi alat produksi yang dikuasai petani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement