Ahad 07 Feb 2016 06:12 WIB

Gaya Hidup dan Perilaku Mubazir

Red: M Akbar
ilustrasi mubazir
Foto: www.dailymail.co.uk
ilustrasi mubazir

REPUBLIKA.CO.ID, Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Konsultan, Sakinah Finance, Colchester-Inggris)

Tantangan terbesar di negara yang sudah maju seperti Inggris adalah tersedianya berbagai kebutuhan pangan dan sandang secara mudah dan murah. Kemudahan ini menghasilkan banyak hal yang baik dan buruk.

Salah satu efek buruknya adalah orang tidak lagi menghargai rezeki yang diterima (taken for granted). Boros dan mubazir menjadi realita sehari-hari. Padahal mubazir adalah salah satu pintu masuknya godaan. Pelakunya malah dicap sebagai saudara setan.

Seperti apakah saudara-saudaranya setan itu?

Ayat mubazir di QS Al-Isra (17): 26-27 yang sering kita dengarkan ini cukup menjadikan bulu roma merinding terutama ketika sampai kepada ayat yang berbunyi:

''inna al-mubadziriina kaanuuu ikhwaana asy-syaathiin" (sesungguhnya pemboros- pemboros itu adalah saudara-saudara setan). Bayangkan saja dengan menyia-nyiakan apa yang kita miliki bisa disebut sebagai saudara-saudara setan.

Menurut Kitab Fii Zilalil Quran, mubazir dalam ayat ini ditujukan oleh Allah kepada orang-orang yang menyalurkan infaq untuk sesuatu yang tidak benar dan berlebihan (penafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement