Selasa 23 Feb 2016 11:26 WIB

Legawa Ala Mbah Moen

Red: M Akbar
Mbah Moen
Foto: istimewa
Mbah Moen

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: KH Ahmad Wafi Maimoen (Politisi PPP dan Putra dari Mbah Moen)

JAKARTA -- Saat ini, banyak beredar berita yang mengatasnamakan KH Maimoen Zubair bahwa syaikhinalkirom telah legawa (menerima) SK Menkumham yang menyatakan perpanjangan masa khidmat muktamar Bandung.

Sejak awal konflik PPP, Mbah Moen sangat taat kepada pemerintah. Ini dilakukan karena jiwa kenegarawanan dan kecintaan beliau pada negeri ini. Ketika muktamar Surabaya disahkan oleh Menkumham, Mbah Moen bersikap menerima dengan lapang dada putusan pemerintah tersebut.

Namun, sesuai dengan prinsip amar makruf nahi mungkar, Mbah Moen juga merestui DPP hasil muktamar Jakarta untuk melakukan gugatan di pengadilan. Alhamdulilah, muktamar Jakarta dimenangkan MA dengan dua putusan sekaligus.

Dari sini terlihat, Mbah Moen mengajarkan kita semua bahwa perjuangan dalam rangka amar makruf nahi mungkar tidak harus dilakukan dengan melawan pemerintah. Apalagi, dengan merusak tatanan yang ada. Prinsip perjuangan seperti orang melempar jala. Ambil ikannya, tapi jangan sampai keruh airnya.

Pascaputusan MA, pemerintah tidak kunjung mengeluarkan SK muktamar Jakarta. Mbah Moen berupaya keras dengan mengeluarkan beberapa surat dan fatwa beliau yang meminta agar pemerintah taat hukum dengan segera mengeluarkan SK pengesahan muktamar Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement