Selasa 15 Mar 2016 13:00 WIB

Dana KUR dalam Menjawab Percepatan Ekonomi

Red: M Akbar
Adib Saeroji
Foto: istimewa
Adib Saeroji

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Adib Saeroji

(Peneliti Ekonomi, Alumnus Magister Manajemen Pemasaran Unisbank Semarang)

 

Ketika sejumlah perusahaan mengalami kebangkrutan akibat hantaman krisis pada 1998, usaha mikro menjadi segmentasi usaha yang mampu bertahan dari hantaman krisis. Sederhana saja alasannya. Disamping model pengelolaan yang sangat sederhana, kebanyakan kegiatan usaha mikro ini banyak berhubungan dengan kebutuhan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Untuk mempercepat perkembangan ekonomi di sektor mikro, kecil, menengah dan koperasi, pemerintah merespon dengan mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007. Kebijakan itu berisi Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Instruksi Presiden itu dilanjutkan juga dengan dikeluarkannya keputusan kementrian terkait yang membidanginya dan dilanjutkan dengan nota kesepahaman bersama antara departemen teknis, perbankan dan perusahaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada UMKM.

Awalnya, untuk penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini hanya disediakan dan diakses secara terbatas saja oleh bank yang ditunjuk pemerintah. Di antaranya seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Bukopin.

Belakangan, penyaluran KUR ini diperluas. Bank Pemerintah Daerah (BPD) ditunjuk juga untuk menyalurkan dana tersebut guna mempercepat penyerapan kredit KUR kepada masyarakat.

Walau penyerapan KUR secara nasional mengalami perkembangan signifikan namun tetapi hal ini belum menggambarkan bahwa KUR Mikro telah dimanfaatkan secara maksimal keberadaanya oleh masyarakat.

Artinya, realiasi program KUR belum bisa terlaksana sesuai dengan grand design. Penyebabnya karena kebanyakan kredit yang diakses masyarakat belum seluruhnya tepat dalam penggunaan dan implementasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement