REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat (RZ) dan Ketua Umum Forum Zakat Nasional)
Dinyatakan oleh Muhammad Zubair Mughal selaku CEO Al Huda Centre of Islamic Banking and Economics (CIBE)-Pakistan bahwa setengah dari populasi penduduk miskin di dunia berada di negara-negara Muslim. Kondisi ini mengindikasikan bahwa hingga saat ini begitu banyak umat Muslim di dunia yang tengah tenggelam dalam atau sangat rentan terhadap kemiskinan.
Secara harfiah, lawan dari kemiskinan adalah kekayaan. Jadi, idealnya ketika ada porsi kekayaan (yang memiliki harta melebihi kecukupan hidupnya) dan kemiskinan (yang memiliki minim hingga tidak sama sekali harta), tatanan sosial masyarakat bisa seimbang.
Meskipun demikian, konteks dari adanya kekayaan ini tidak serta-merta mengeliminasi fenomena kemiskinan yang mengakar hingga saat ini. Itulah mengapa Islam mengatur tatanan ini dengan konsep zakat, sebagaimana tersurat dalam ayat-ayat berikut ini:
''Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS at-Taubah: 60).
''Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui'' (QS at-Taubah: 103).
Kondisi ini tentunya menjadi tantangan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Terutama tantangan-tantangan tersendiri untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak. Terlebih, di era digital sekarang di mana begitu banyak generasi milenial yang menjadi lokomotif perubahan dan pergerakan tren di dunia.