REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat (RZ), Ketua Forum Zakat Nasional)
Selama Maret hingga awal April 2016 ini, banyak hal yang menggelitik saya untuk memaknai beragam fenomena. Semua itu terjadi mulai dari lingkungan sekitar hingga dunia.
Dimulai dengan reminder dari staff keuangan di kantor tentang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret. Respon setiap orang rasanya berbeda-beda atas reminder ini.
Ada yang sigap mengisi SPT agar bisa diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara kolektif. Tak tak sedikit juga yang menunda hingga hari-hari terakhir hingga harus rela antre cukup panjang di KPP.
Lantas banyak pula yang lebih suka mengisi SPT Online yang iklannya sering kita temui di layar televisi, dengan tagline 'Kini mengisi SPT bisa dilakukan kapan saja, dan di mana saja' serta mempopulerkan istilah e-filing.
Respon pembayar pajak atas fasilitas online ini tampaknya antusias. Terbukti dengan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang batas pengisian SPT Online ini hingga akhir April 2016 nanti.
Momentum akhir bulan juga adalah momentum gajian bagi para karyawan. Hal ini tentunya menjadi momen penting bagi badan dan lembaga amil zakat untuk merilis reminder tentang zakat penghasilan. Ditelisik lebih dalam, ternyata zakat pun memiliki kedekatan dengan pajak.
Baca selanjutnya >> Pajak punya peran strategis