Senin 13 Jun 2016 04:30 WIB

Aceh dan Toleransi Umat yang Gagal

Red: M Akbar
masjid di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang - kampus UMM
Foto: Republika/Nico Kurniajati
masjid di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang - kampus UMM

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Khairil Miswar

(Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan juga mantan Santri Dayah Darussa’dah)

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Februari 2016, saya mendapatkan satu teks salinan (copy) surat yang ditandatangi oleh Camat Juli Drs Munir. Salinan surat dan sejumlah lampiran tersebut saya peroleh dari seorang informan di Kabupaten Bireuen.

Buat saya, ini tidaklah aneh. Saya sendiri adalah warga Kabupaten Bireuen. Surat tersebut berisi hasil rapat musyawarah rencana pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli. Dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Juli pada 3 Januari 2016, pada poin (a) tertulis:

Bahwa Keputusan Masyarakat Juli menolak dan tidak menerima atas Rencana Pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Dusun Teungoh Gampong Julir Keude Dua Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Masjid yang akan dibangun tersebut merupakan masjid kelompok dan bukan masjid Ahlul Sunnah Waljama’ah.

Dalam notulen rapat yang terlampir dalam surat camat tersebut, terdapat saran dari Tgk Saifuddin. Ia merupakan utusan MPU untuk Kecamatan Juli. Tgk Saifuddin berpendapat;

Dalam hal rencana mendirikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah adalah merupakan pendirian masjid kelompok (ormas). Sesuai dengan Alquran surat At-Taubah menjelaskan mendirikan masjid kelompok dilarang karena dapat memecah belah umat ....''

Dalam tanggapan peserta rapat (masih dalam Notulen), seorang mantan kombatan GAM, Keuchiek Malek, mengatakan: ''81 persen penduduk setempat menolak pembangunan mesjid tersebut ....''

Sementara itu, dalam berita yang dirilis sangpencerah.com, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen Athaillah A Latief mengatakan, pihak Muhammadiyah telah mendapatkan donatur yang siap membangun masjid, tempat wudhu, rumah imam, dan dua kelas untuk program tahfidhul Quran.

Menurut Athaillah, semua persyaratan pembangunan masjid sudah dipenuhi, termasuk dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan penyerahan fotokopi KTP sejumlah 150 orang. Kemudian, IMB juga sudah didapatkan dari keuchik kampung, camat, dan Sekda Kabupaten Bireuen. Namun, masih menurut Athaillah, rekomendasi pembangunan masjid mulai tersendat di kantor Kementerian Agama Bireuen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement