Senin 15 Aug 2016 10:03 WIB

Refleksi Kemerdekaan Kita

Red: Dwi Murdaningsih
Sudarnoto Abdul Hakim.
Foto: UMJ
Sudarnoto Abdul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim

(Dosen FAH Adab dan Humaniora UIN Jakarta dan Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah)

Antara 22 Juni dan 18 Agustus 1945 yang lalu merupakan hari-hari yang sangat penting dan mendebarkan. Bangsa Indonesia menunggu saat kemerdekaan diproklamasikan. Langkah formal politik, sebuah national gentlemen agreement sudah dilakukan dengan menetapkan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Kesepakatan ini diambil setelah rangkaian perdebatan hebat tentang Dasar Negara terjadi di kalangan para tokoh kunci/pemimpin bangsa pada waktu itu. Butir penting dari Piagam Jakarta ini ialah tujuh Corpus Islamicum yang menegaskan pemberlakukan Syariat Islam bagi pemeluknya.

Persoalannya adalah kapan kemerdekaan harus diproklamasikan sementara situasi politik secara umum tidak menentu antara lain karena efek Perang Pasifik  Jepang melawan  Sekutu. Soal waktu proklamasi inilah yang menjadi perhatian penting. Kalangan muda cenderung agar proklamasi harus segera dilakukan tanpa tergantung kepada kekuatan luar termasuk janji Jepang.