Ahad 28 Aug 2016 05:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia?

Red: M Akbar
Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Satriwan Salim (Peneliti Puspol Indonesia)

Setelah ramai publik menyoroti kasus Gloria dan Arcandra, muncul wacana untuk merevisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan oleh DPR dan pemerintah. Memang sudah rahasia umum jika DPR dan pemerintah doyan merevisi sebuah UU, relatif tanpa melakukan kajian yang mendalam, komprehensif dan umunya bersifat reaktif terhadap suatu kasus yang sedang disorot.

Wacana revisi UU Kewarganegaraan tersebut dengan argumentasi bahwa produk hukum ini belum memberikan ruang bagi orang-orang yang disebut dengan Diaspora Indonesia.

Diaspora Indonesia merupakan sebuah jaringan dan gerakan transnasional berisi perantau-perantau Indonesia dan yang memiliki ikatan dengan Indonesia, yang mulai ramai disorot beberapa tahun terakhir.

Seperti yang pernah disampaikan salah seorang pencetusnya, Dino Patti Djalal (2013), klasifikasi orang yang masuk kategori diaspora Indonesia adalah; (1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, (2) keturunan Indonesia (generasi ke-4 dst) yang berstatus Warga Negara Asing (WNA),

(3) WNI yang kemudian melakukan naturalisasi menjadi WNA sehingga lepas status WNI-nya, (4) keluarga yang melakukan perkawinan campuran dan tinggal di luar negeri dan terakhir (5) WNA yang memiliki kepedulian, kecintaan bahkan memberikan sumbangsih bagi Indonesia.

Terobosan dalam UU No. 12 Tahun 2006

UU Kewarganegaraan yang lahir sekitar 10 tahun lalu itu memang menjadi lebih progresif dibandingkan UU Kewarganegaraan sebelumnya, No. 62 Tahun 1958. UU Kearganegaraan lama ini bernuansa diskriminatif terhadap perempuan dan anak hasil perkawinan campuran (WNI-WNA), karena anak/isteri harus mengikuti kewarganegaraan ayah/suami.

Diskriminasi itu bahkan terhadap keturunan etnis Tionghoa, karena masuk kategori warga negara kelas dua. Walaupun sudah lahir di Indonesia, tetapi mereka belum diakui secara penuh sebagai WNI. Pengakuannya oleh negara hanya dengan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement