Rabu 21 Dec 2016 04:57 WIB

Putaran Kedua dan Pengadilan Mengadang Ahok

Red: Muhammad Subarkah
Relawan Ahok berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto: eko supriyadi
Relawan Ahok berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putaran Kedua dan Pengadilan Menghadang Ahok

Oleh: DR Denny JA, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI)

======

Dua kendala besar yang menghalangi Ahok terpilih kembali sebagai gubernur DKI adalah putaran kedua pilkada dan proses pengadilan.

Karena rebound, trend dukungannya menaik kembali, Ahok bisa saja lolos di putaran kedua.  Namun sentimen anti Ahok di kalangan mayoritas pemilih terlalu kuat untuk ia taklukan dalam waktu kurang dua bulan lagi.

Di putaran pertama sentimen anti Ahok ini kurang perkasa karena  sentimen ini terpecah kepada dua kubu: ke kubu Agus dan ke kubu Anies. Namun di putaran kedua, jika Ahok lolos, sentimen anti Ahok ini bersatu kembali  melawan Ahok. Dan jumlah mereka, sentimen anti Ahok ini, masih mayoritas.

Dalam proses hukum, posisi Ahok sekarang bukan lagi tersangka, tapi sudah naik menjadi  terdakwa. Untuk inkrah sampai keputusan hukum final di tingkat Mahkamah Agung, butuh waktu tahunan.

Dalam posisinya sebagai terdakwa, Ahokpun tak bisa menjabat gubernur. Ini merujuk pada pasal 83 UU Pemda, UU no 23 tahun 2014.

Seandainya Ahok, katakanlah dibantu oleh the Avengers: Spiderman, Iron Man plus dibantu pula oleh Superman dan Batman, mampu mengubah sentimen anti Ahok dalam waktu cepat agar menang pilkada, label terdakwa ini tetap membuatnya tak bisa menjabat gubernur lagi.

Demikianlah salah satu kesimpulan hasil penelitian/survei LSI yang dilakukan 3-8 Desember2016. Jumlah sampel 440 responden. Wawancara tatap muka menggunakan quesioner. Riset dilakukan dengan metode multi-stage random sampling. Margin of Error plus minus 4,8%.

Survei ini dibiayai dengan dana sendiri, dan dilengkapi pula dengan kualitatif riset (FDG/focusgroup discussion, media analisis, dan depth interview).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement