REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Dr Efrini MEd *)
Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. UU ini menugaskan guru sebagai pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perkembangan teknologi dan informasi dalam era globalisasi ini, tidak sejalan dengan perkembangan sumber daya manusia Indonesia. Menurut World Competitiveness Report, Indonesia menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40). Sedangkan menurut hasil Human Development Index pada 2011, Indonesia berada dalam urutan ke 124 dari 187 negara. Hasil tersebut menunjukkan bahwa sumber daya manusia di Indonesia masihlah di bawah rata-rata.
Hasil studi oleh Bank Dunia pada 2005 menunjukkan bahwa faktor-faktor yang paling menentukan keunggulan suatu negara yaitu kemampuan dalam berinovasi (45 persen), networking (25 persen), kemampuan teknologi (20 persen), dan terakhir kekayaan sumber daya alam/SDA (10 persen). Kemampuan berinovasi ini dipercaya paling mempengaruhi keunggulan suatu negara karena menyangkut kepada kualitas SDM.
Kemampuan dalam berinovasi ini dapat diasah melalui berbagai kegiatan pelatihan atau pengembangan yang terencana dan terarah. Peningkatan kualitas SDM suatu negara dipercaya dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah persaingan global. Khususnya, persiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, dimana akan berdampak pada pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
Hambatan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015, salah satunya adalah, mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah. Hal ini perlu ditindaklanjuti khususnya dalam mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pendidikan sehingga dapat mendidik, membimbing, dan mengajar, serta peran guru dalam mempersiapkan peserat didik yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di Indonesia merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya (sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 1, h. 5).
Program pengembangan berkelanjutan merupakan salah satu program yang mendukung guru dalam menjalankan tugasnya yaitu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetesi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa melalui program ini diharapkan kompetensi guru senantiasa berkembang sesuai dengan kebutuhannya secara berkelanjutan dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru menjadi sosok yang sangat panutan, hal tersebut harus menjadi center of excellent dari pembangunan karakter bangsa. Seiring dengan Pesan dalam Nawa Cita, Guru akan menjadi model untuk pendidikan karakter dan pengembangan sosial kepribadian masyarakat Indonesia. Di Indonesia, pegembangan keprofesian berkelanjutan wajib dilakukan bagi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 47 ayat 4 bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
Kegiatan pengembangan keprofesian yang dilakukan secara pengajaran atau pelatihan langsung yang merupakan model pembelajaran yang dilakukan secara top-down dari seorang pakar kepada guru untuk diimplementasikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru sekaligus dapat membantu guru dalam meningkatkan karirnya.
Pengembangan diri dapat dilakukan melalui pelatihan, belajar mandiri ataupun kegiatan kolektif guru. Melalui kegiatan pengembangan diri ini, kompetensi guru meningkat sesuai dengan kebutuhan guru. Misalnya pengembangan diri mengenai penyusunan rencana pembelajara, penyusunan evaluasi belajar, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan pengembangan diri ini dapat berupa produk yaitu publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Proses pendidikan di Indonesia harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah harus menerbitkan Instruksi Presiden untuk mendukung adanya kebijakan yang komprehensif dan terpadu. Kerja sama orang tua, guru, masyarakat yang menjadi penting untuk membangun Generasi Emas Indonesia ke depan. Pemerintah harus dengan serius dan melibatkan berbagai pihak untuk membangun sumber daya manusia ke depannya. Kalaulah pembahasan tentang guru hampir semua sektor dalam pembangunan Indonesia akan terkait. Ke depan, harapannya program untuk guru dari rekruitmen sampai kepada penghargaan merupakan program nasional yang satu atap baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota.
Semua pihak harus lebih aktif, terbuka, dan mendukung program peningkatan kualitas guru. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan penguatan pada pusat pendidikan formal (sekolah), keluarga (informal), dan masyarakat (non formal). Semua lini tersebut menjadi fungsi yang integrated. Fakta tersebut harus didukung dengan pola koordinasi yang sinergi antara orang tua dan guru di sekolah. Dilanjutkan dengan pengawasan orang tua pada pergaulan di masyarakat. waktu dan teman-teman yang menjadi pengaruh yang besar dalam memberikan warna pertumbuhan anak.
Koordinasi dilakukan secara formal, maupun non formal. Guru memberikan informasi dan layanan yang dikomunikasikan dengan orang tua, ketika terjadi miskomunikasi atau miskoordinasi maka disaat itulah anak-anak akan mengadu dengan aktivitas lainnya. Penguatan tripusat pendidikan jangan hanya sebagai wacana dan kekuatan ide tetapi juga kebermanfaatan sosial.
*) Peneliti Indonesia Bermutu dan Tim Pengembangan Yayasan Al Iman, Citayam Bogor