Sabtu 17 Jun 2017 01:00 WIB

Isu Radikalisme-Terorisme dan Pendidikan Ponpes

Red: Agus Yulianto
Terorisme (ilustrasi).
Foto: peoplefirstindia.org
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kun Wazis *)

 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius pernah menegaskan bahwa saat ini (2017) tidak ada lini yang benar-benar steril dari radikalisme, termasuk dunia pendidikan. Pernyataan ini menarik disikapi secara kritis dengan mencermati dua hal. Pertama, dunia pendidikan, baik yang umum dan berbasis agama, memiliki potensi disusupi paham radikal dan teror. Sebagai contoh, pondok pesantren--sebagai lembaga pendidikan agama Islam tertua di Indonesia--berulang kali dikaitkan dengan isu radikalisme dan terorisme. Padahal, pondok pesantren yang jumlahnya mencapai 28.000 di nusantara, sama sekali tidak mengajarkan Islam radikal dan Islam teror, melainkan pendidikan Islam yang rahmatan lil alamin.

Kedua, mengokohkan peran institusi pendidikan Islam pondok pesantren sebagai benteng menanggulangi radikalisme dan terorisme di Indonesia. Sebab, dengan pengajaran agama Islam di pondok pesantren tersebut dapat menghapus fenomena radikalisme maupun terorisme atas nama agama. Kedua fenomena tersebut menjadikan peran strategis  pondok pesantren dalam menahan laju perkembangan bibit-bibit “pemikiran keras” membumi dalam ruang pendidikan di tanah air.