Rabu 30 Aug 2017 01:00 WIB

Perjuangan Bukit Duri Memperoleh Keadilan

Red: Agus Yulianto
Jaya Suprana
Foto: yogi ardhi/republika
Jaya Suprana

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Jaya Suprana *)

Ternyata perjuangan warga Bukit Duri, Jakarta untuk memperoleh keadilan belum selesai. Pengadilan Tinggi PTUN menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebenarnya pada 9 Januari 2017 telah resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri.

Menurut informasi lembaga pejuang kemanusiaan Ciliwung Merdeka, pertimbangan Majelis Hakim PT PTUN telah mengadopsi sepenuhnya keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan, meski keberatan-keberatan dalam memori banding itu inkonsisten dan tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan bahwa SP 1, 2, dan 3 terbit telah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8/2007 (Perda tentang Tibum) dan peraturan pelaksananya.