REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ronny P Sasmita, Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct)
Mendekati akhir 2017, pemerintah menyusun APBN 2017 dengan cukup percaya diri. Penerimaan perpajakan tahun 2017 dipatok sebesar Rp 1.464,9 triliun atau meningkat 14 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2016. Ketika itu, Sri memperkirakan perekonomian domestik dan global akan membaik pada 2017 seiring meningkatnya investasi dan naiknya harga-harga komoditas ekspor Indonesia.
Di samping itu, kebijakan tax amnesty memang telah membantu meningkatkan jumlah dan basis wajib pajak sehingga harapannya pajak yang dipungut akan lebih besar dibandingkan sebelum ada kebijakan tax amnesty. Terlebih lagi, Ditjen Pajak digadang-gadang akan memiliki wewenang untuk mengakses langsung rekening milik wajib pajak yang ada di bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan kewenangan tersebut, Ditjen Pajak akan bisa melacak para wajib pajak yang mencoba menggelapkan pajak atau belum jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Tujuannya agar Ditjen Pajak bisa memulihkan penerimaan pajak yang selama ini hilang.
Namun, apa yang terjadi? Hingga Mei 2017, penerimaan pajak baru mencapai Rp 468,1 triliun atau 31,2 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun. Ternyata kondisi perekonomian 2017 tidak seperti yang diharapkan. Daya beli masyarakat dan investasi nyatanya belum begitu kuat. Korporasi-korporasi juga masih melakukan konsolidasi sehingga masih berhati-hati untuk melakukan ekspansi.
Hal tersebut terbukti dari penyaluran kredit yang hingga Maret 2017 hanya tumbuh 9 persen secara tahunan. Dengan kinerja korporasi yang masih lemah, pajak yang mereka setor pun sulit meningkat. Apalagi, pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak lebih cenderung mengejar dan menekan para wajib pajak existing dibanding mereformulasi aturan pajak atau membereskan sumber utama kebocoran penerimaan negara, terutama dari barang-barang selundupan yang membanjiri negeri ini.
Dengan situasi saat itu, shortfall pajak seperti tahun 2016 pun diperkirakan kembali membayangi anggaran negara 2017. Dan terbukti, pemerintah mengamini potensi shortfall yang memang sedang menghantui. Dalam APBNP 2017, pemerintah memperkirakan terjadi shortfall penerimaan perpajakan sekitar Rp 48 triliun. Alhasil, target perpajakan pun direvisi turun, dari Rp 1.499 triliun menjadi Rp 1.451 triliun. Bahkan, dengan perkembangan sampai hari ini, saya justru curiga potensi shortfall jauh lebih besar dari angka tersebut.
Di atas kertas, potensi shortfall pajak tahun 2017 memang lebih kecil dibandingkan tahun 2016. Namun, tampaknya bukan itu persoalannya. Adapun yang menjadi masalah adalah mengapa dalam penyusunan APBN 2017, Sri Mulyani dan pemerintahan Presiden Jokowi malah ikut-ikutan terjebak dengan pola lama dan tidak belajar dari pengalaman dua tahun terakhir?
Selama pemerintahan Jokowi, selalu terjadi shortfall pajak cukup besar. Pada pemerintahan sebelumnya, shortfall pajak umumnya tidak banyak dan dapat dikatakan terjadi semata karena faktor alamiah terkait teknis penetapan target yang memang harus bersifat progresif untuk memacu kinerja pemerintah. Namun, dalam pemerintahan Jokowi, shortfall pajak bukan hanya karena faktor alamiah, melainkan juga akibat perencanaan anggaran yang kurang kompeten.
Dampaknya tentu bukan main-main, bahkan lebih serius. Berdasarkan kalkulasi APBNP 2017 saja, akibat shortfall pajak tahun 2017, defisit anggaran dan utang pemerintah membengkak. Hal itu terjadi karena shortfall pajak tidak diikuti oleh pemangkasan belanja, seperti yang dilakukan pada 2016. Pada rancangan APBNP 2017, pagu belanja negara justru dinaikkan dari Rp 2.080 triliun menjadi Rp 2.111 triliun.
Alhasil, defisit anggaran akan naik menjadi Rp 397 triliun dari sebelumnya Rp 330 triliun. Dengan kata lain, defisit akan mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau hampir menyentuh batas maksimal defisit anggaran yang diperbolehkan, yakni tiga persen dari PDB.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 4 (1) disebutkan, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi tiga persen dari PDB tahun bersangkutan. Nah, konsekuensi lanjutan dari pelebaran defisit tersebut adalah membengkaknya utang pemerintah.
Jika dalam APBN 2017, utang baru pemerintah dipatok sebesar Rp 384,7 triliun, maka akibat pembengkakan defisit anggaran, utang baru akan bertambah menjadi Rp 451,7 triliun. Jika anggaran utang tersebut terealisasi, pada akhir 2017 outstanding utang pemerintah akan mencapai Rp 3.962,86 triliun.
Hingga akhir Mei 2017, utang pemerintah telah mencapai Rp 3.672,33 triliun. Perinciannya Rp 2.163,55 triliun dalam denominasi rupiah dan Rp 780,18 triliun dalam valuta asing (valas). Artinya, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau dalam kurun 2015 sampai saat ini, pemerintah pusat telah menambah utang baru senilai Rp 1.063,55 triliun. Dan penambahan utang selama kurang lebih 2,5 tahun pemerintahan Jokowi tersebut sudah lebih besar dibandingkan penambahan utang periode 2010-2014 yang sebesar Rp 932 triliun.
Tampaknya fakta tidak akan jauh lari dari prediksi, sampai 31 Juli 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 601,1 triliun atau baru 46,8 persen dari target penerimaan perpajakan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.472 triliun. Jika tidak memasukkan penerimaan PPh minyak dan gas (migas), penerimaan Ditjen Pajak yang terkumpul sebesar Rp 569,4 triliun atau 45,9 persen dari target APBNP 2017. Realisasi setoran pajak itu tumbuh 10,3 persen (yoy).
Sementara, penerimaan PPh nonmigas dalam tujuh bulan ini tumbuh 8,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sebesar Rp 336,1 triliun atau 45,3 persen dari target di APBNP 2017. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari 1 Januari-31 Juli sebesar Rp 228,7 triliun atau 48,1 persen dari target di APBNP 2017. Pertumbuhannya 13,4 persen (yoy).
Pemerintah menjanjikan extra-effort untuk menutup kemungkinan kekurangan penerimaan sektor pajak. Namun, melihat keadaan ekonomi saat ini yang cendrung terkontraksi, extra-effort akan sangat sulit terealisasi secara maksimal.
Walaupun tumbuh 12,4 persen (saya kira angka ini adalah pertumbuhan alami saja) dibanding periode yang sama tahun 2016, realisasi pajak yang masih di bawah 50 persen dikhawatirkan akan terus memperlebar shortfall (kekurangan) penerimaan pajak. Jika ini terjadi lagi, bukan tidak mungkin pemerintah harus memotong kembali belanja tahun ini atau menggali lebih banyak utang lagi.
Karena jika diperhatikan pergerakan penerimaannya sampai bulan Juli, kinerja penerimaan pajak tahun ini memiliki persamaan pola dengan pencapaian tahun 2015. Polanya, setoran pajak meningkat pesat pada Maret dan April, lalu melemah Mei, dan naik lagi pada Juni, sedangkan Juli stagnan.
Jika polanya demikian, target pajak berkemungkinan besar hanya akan tercapai 91 persen alias bisa //shortfall// sekira 344 triliun. Dengan kata lain, potensi penambahan utang pun akan membesar. Dan jika kekurangan penerimaan sebesar itu, sesumbar target pertumbuhan yang 5,2 persen dalam APBNP 2017 pun akan menjadi mimpi di siang bolong. Untuk angka 5, 1 saja, pemerintah harus bekerja ekstrakeras.