Ahad 29 Oct 2017 10:48 WIB

Reklamasi: Area Pertempuran Rakyat Vs Konglomerat

 Warga menjemur ikan asin yang sudah dimasak secara tradisional di Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta, Senin (11/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga menjemur ikan asin yang sudah dimasak secara tradisional di Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta, Senin (11/9).

Oleh: DR Tony Rosyid*

Suhu Reklamasi terus memanas. Pro-kontra tak kunjung reda. Perang retorika setiap hari mewarnai media. Adu kuat pihak pro dan kontra menjadi magnet publik, terutama setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.

Pasalnya, pemberhentian proyek reklamasi menjadi satu dari dua puluh tiga janji Anies-Sandi saat kampanye. Tidak hanya masyarakat Jakarta, mayoritas rakyat Indonesia pun menunggu Anies-Sandi melunasi janjinya itu.

Obyek perdebatan rencana pembangunan 17 pulau reklamasi dan Great Sea Wall (GSW) yang semakin rumit itu secara garis besar berada di tiga  bidang yaitu: hukum, kajian lingkungan dan opini.

Pertama,  reklamasi yang mendasarkan hukumnya pada pergub yang dibuat Ahok tanpa melibatkan kajian secara obyektif para ahli dan tidak didukung dengan perda zonasi sebagai persyaratan dianggap sebagai masalah serius. Apalagi pembangunannya dilakukan tanpa IMB. Kepres No 52/1995 yang dijadikan landasan terbitnya pergub sudah dicabut dengan keluarnya PP 54 Tahun 2008.

Ketika Ahok tak lagi jadi gubernur, pemerintah pusat melalui LBP men-take over proyek ini. Kenapa? Karena Gubernur dan Wagub terpilih Anies-Sandi sudah berulangkali menyatakan dengan tegas akan menghentikan reklamasi. Ini janji dan beban politik yang telah dibuat komitmennya dengan masyarakat Jakarta. Janji menghentikan proyek reklamasi menjadi garis pembeda antara incumbent dengan gubernur baru.

Take over dengan mencabut monatorium yang dilakukan pemerintah pusat pasca  pilgub terkesan memaksa. Tindakan ini oleh publik tidak saja dianggap  ganjil, tapi terkesan arogan. Bagi rakyat, keputusan ini menjadi tontonan hukum yang tidak lagi punya pertimbangkan etika dan mengabaikan prinsip moral.

Kedua, dari sisi kajian, Walhi sebagai salah satu pihak yang paling keras menolak reklamasi telah membeberkan hasil kajiannya secara mendalam khususnya terkait soal dampak. Reklamasi, menurutnya, mengakibatkan multi dampak baik terhadap alam maupun lingkungan. Rusaknya trumbu karang yang mengakibatkan reproduksi ikan terganggu dan secara otomatis mengancam nasib masa depan 16.000 nelayan, banjir akibat terjadi sedimen di 13 sungai yang menuju ke pantai, lenyapnya pohon mangrove, limbah yang akan membunuhi satwa laut adalah bagian dari dampak nyata pembangunan pulau reklamasi.

Belum lagi kebutuhan pasir perhektar 632.921 meter kubik yang jika dikalikan  dengan luas yang direncanakan 5.153 hektar, maka akan membutuhkan pasir sekitar 3,3 juta ton meter kubik. Pasir ini diambli dari daerah Lontar Serang Banten yang otomatis juga akan ikut menanggung dampaknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement