REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu yang berubah dari penerapan kurikulum 2013 adalah tidak ada lagi kelas akselerasi di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagai gantinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah kelas pendalaman minat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada pendidikan menengah, menjelaskan Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.
Kelas pendalaman minat dirancang untuk memberikan kesempatan siswa memperdalam pengetahuan mata pelajaran di sekolah dengan mata kuliah di perguruan tinggi yang sesuai.
Prinsipnya kelas pendalaman minat sama dengan kelas akselerasi. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie mengungkapkan setiap anak cerdas istimewa dengan IQ 130 ke atas berhak mengikuti kelas pendalaman minat dan dapat mempercepat akumulasi pengetahuan.
Untuk ini, Jazidie mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kerja sama antara pendidikan menengah dengan perguruan tinggi. Sehingga peserta didik dengan kecerdasan istimewa yang sudah lulus bisa melanjutkan belajar mata kuliah di perguruan tinggi yang sudah bekerja sama.
Namun siswa yang sudah menuntaskan mata pelajaran di sekolah bukan berarti bisa langsung lulus. Mereka hanya mendapatkan keistimewaan mendalami mata kuliah diperguruan tinggi dan setelah lulus siswa tinggal melanjutkan kuliah diperguruan tinggi tempat kelas pendalaman minat sebelumnya atau memilih kampus lain.
”Apabila diterima di perguruan tinggi lain yang diinginkan, maka mata kuliah yang telah didalamin siswa tersebut dapat ditransfer ke perguruan tinggi yang dipilih,” kata Jazidie.