Selasa , 25 Nov 2014, 17:57 WIB
Segitiga Pengembangan Guru
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketika pertama kali dikenalkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko  Widodo, di Istana Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengemukakan bahwa kunci utama kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan terletak pada guru.

Statemen beliau ini meligitimasi perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang secara konsisten menempatkan profesi guru pada posisi sangat strategis dalam mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter, serta merevolusi mental bangsa.

Guru didorong terus berkembang, baik secara keprofesian maupun karirnya. Pengembangan keprofesian guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pengembangan karir  guru mencakup penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Pengembangan keprofesian guru idealnya diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi.

Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Dari sini diketahui profil dan peta kinerja dan kompetensi guru. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru, yang membentuk segi tiga pembinaan dan pengembangan guru.

Kinerja guru merupakan kombinasi dari kemampuan, keterampilan, tindakan, dan kesempatan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. tinggi atau rendahnya kinerja guru dapat diketahui melalui penilaian kinerja guru. Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Dari sini juga akan diketahui kekuatan dan kelemahan guru, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru BK/BP.

Guru ­guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.

Tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji  kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional. ***

Reporter :
Redaktur : Taufik Rachman
BERITA TERKAIT