REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad mengatakan, seharusnya sekolah tidak perlu memakai lembar kerja siswa (LKS) dari luar apalagi yang tidak bermutu. Pernyataan itu disampaikan Hamid menanggapi buruknya sebuah LKS yang diterbitkan sebuah penerbit di Solo.
Buruknya LKS untuk siswa kelas II SD yang tak bermutu terkuak pada halaman 88 dicantumkan gambar-gambar rambu lalulintas. Namun rambu tersebut ditambah dengan deskripsi yang dibuat sendiri penerbitnya antara lain rambu dilarang stop, ditulis dilarang selingkuh, dilarang parkir ditulis dilarang putusin aku.
"Di dalam buku Kurikulum 2013 siswa sudah ada LKS, jadi tak usah beli LKS lagi,"katanya, Rabu, (3/12).
Seharusnya, ujar Hamid, kalau ada LKS yang isinya tidak mendidik, kepala dinas pendidikan setempat yang menegur penerbit. LKS tersebut. "Kepala Dinas Pendidikan harus punya fungsi kontrol di sini,"ujarnya.
LKS pada Kurikulum 2013 sudah menyatu dengan buku siswa. Ini sudah lengkap. Kalau masih merasa kurang, kata Hamid, guru bisa mengembangkan sendiri. Ini seperti yang tertera dalam buku Kurikulum 2013 milik guru.
Terkait dengan isi dan substansi LKS yang tidak bermutu, itu menjadi tanggung jawab penulis dan penerbitnya. Sebab mereka yang mengeluarkannya.