REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan evaluasi yang matang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengumumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013 (K13) di Kantor dinasnya, Jumat (5/12).
Ada tiga keputusan yang harus dijalankam terkait keputusan yang dihasilkan. Pada dasarnya Kurikulum 2013 membutuhkan perbaikan yang bertahap dan tidak terburu-buru."Kurikulum ini harus diperbaiki," kata Anies.
Tiga putusan itu adalah; Pertama, menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Kedua, melanjutkan K13 bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama dua tiga semester sebagai sekolah percontohan. Khusus bagi sekolah yang merasa belum sanggup bisa melaporkannya ke Kementerian Pendidikan.
Ketiga, K13 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK). Dengan begitu perbaikan terhadap K13 tidak berhenti. "Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti. Namun akan diperbaiki dan dikembangkan di sekolah percontohan," tutur Anies.