Senin , 08 Dec 2014, 18:09 WIB
Mendikbud: Sekolah Percontohan Kurikulum 2013 Boleh Ajukan Pengecualian
Mendikbud Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah percontohan tetap bisa menjalankan Kurikulum 2013, namun mereka juga bisa meminta untuk kembali ke kurikulum 2006, jika merasa tidak siap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan 6.221 sekolah yang sudah menjalan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menjalankannya dan dijadikan sebagai sekolah percontohan Kurikulum 2013. Meski begitu, Anies mengungkapkan, 6.221 sekolah percontohan Kurikulum 2013 tersebut boleh mengajukan surat pengecualian untuk ikut menghentikan penerapan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 jika dirasa benar-benar belum siap.
 
"Sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa dapat mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk dikecualikan," kata Anies.

Anies menambahkan, bagi sekolah-sekolah yang ingin mengajukan pengecualian itu untuk segera menyurati Kemendikbud. Mengingat pelaksanaan semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 sudah di depan mata. "Semakin cepat semakin baik," tambahnya.

Namu secara umum, Anies menilai, sekolah-sekolah percontohan ini sudah siap melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Secara rinci daftar sekolah yang sudah menjalankan dan akan menjadi percontohan Kurikulum 2013 terbagi ke dalam 208.000 Sekolah Dasar (SD), 2.598 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1.165 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 1.021 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 295 kabupaten dan kota.  "Kita punya data khusus yang 6.000 secara umum sudah siap," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menghentikan sementara pelaksanaan Kurikulum 2013. Mendikbud Anies Baswedan mengumumkannya pada Jumat (5/12) malam dan mulai berlaku pada semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Keputusan ini meliputi tiga poin utama. Yakni menghentikan implementasi Kurikulum 2013 disekolah yang baru satu semester menjalankannya dan sekolah menerapkan kembali Kurikulum 2006. Sementara 6.221 sekolah yang sudah menjalan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menjalankannya dan dijadikan sebagai sekolah percontohan Kurikulum 2013. Dan terakhir mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud.



Reporter :
Redaktur : Joko Sadewo