REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di peringatan hari antikorupsi sedunia beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima penghargaan sebagai Kategori Kepatuhan Laporan Gratifikasi dari KPK. Penghargaan ini diberikan lantaran dinilai telah menjalankan sistem penyerahan gratifikasi yang tertata dengan baik.
Apresiasi ini merupakan bukti serangkaian upaya yang dilakukan Kemendikbud dalam memberantas korupsi di kementerian. Penciptaan budaya antikorupsi dimulai ketika mantan Mendikbud Mohammad Nuh menandatangi nota kesepahaman bersama dengan Ketua KPK, Abraham Samad, 9 Maret 2012.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang. Kesepakatan itu diantaranya meliputi pendidikan antikorupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dan dihari yang sama M. Nuh juga melantik mantan pimpinan KPK, Haryono Umar, sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbud. Kehadiran Haryono diharapkan mampu menciptakan iklim antikorupsi di Kemendikbud.
Demi membangun budaya antikorupsi, Kemendikbud juga menggelar Training of Trainers (TOT) Pendidikan Antikorupsi untuk perguruan tinggi. TOT secara rutin digelar sejak tahun 2012.
Tujuannya adalah memberikan pembekalan bagi para dosen dan memberikan persepsi yang sama tentang pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan antikorupsi kepada para mahasiswa.