REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Aturan ini menjadi payung hukum setelah keputusan Mendikbud menghentikan implementasi Kurikulum 2013 beberapa waktu lalu.
Dalam aturan yang dikeluarkan tanggal 11 Desember ini, Anies menuangkan sembilan pasal utama. Pasal-pasal itu menjelaskan tentang penerapan Kurikulum 2016 bagi sekolah yang belum menjalankan Kurikulum 2013 dan menetapkan sekolah rintisan bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester. Serta memberikan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
Di pasal empat, peraturan menyebutkan penerapan kurikulum 2006 paling lama diterapkan hingga tahun 2019-2020.
Bersamaan dengan diterbitkannya Permendikbud ini, Anies juga mengedarkan surat menteri yang menjelaskan tentang penyediaan buku Kurikulum 2013. Surat ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota diseluruh Indonesia.
Surat ini berisi tentang teknis penyediaan anggaran, kontrak, dan pembelian buku Kurikulum di tahun pelajaran 2014/2015.
Secara lengkap Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 bisa dilihat melalui tautan berikut http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/node/3610.