REPUBLIKA.CO.ID JAKAARTA -- Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kacung Marijan mengatakan sistem pengamanan museum tidak akan lagi dijaga oleh satpam. Melainkan oleh polisi khusus cagar budaya.
Hal ini sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang museum. Kacung menambahkan, beberapa hal yang dibahas dalam aturan ini diantaranya mengatur standarisasi museum, jenis-jenis museum, standar pengelolaan, dan standar pengamanan. “Tidak ada lagi dijaga satpam, tapi polisi khusus cagar budaya,” ujar Kacung.
Kacung menuturkan, polisi cagar budaya ini adalah warga sipil yang akan mendapatkan pelatihan dari kepolisian. Menurutnya, kehadiran polisi cagar budaya ini nantinya tidak hanya bertugas sebagai petugas keamanan. Melainkan juga mengerti substansi benda-benda yang dijaganya di museum.
Selain telah menyiapkan RPP Museum, Ditjen Kebudayaan juga tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) tentang museum. Dalam permen ini juga akan diatur standarisasi museum yang lebih detil dan teknis.