REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudahkah Anda memiliki KTP Elektronik? Kartu Tanda Penduduk yang ada chip kotak kecil warna kuning emas? Jika belum, segera mengurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat! Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera mewakafkan waktu mengurus kartu yang dicetak warna biru muda itu sebelum 30 September.
Banyak orang yang mengabaikan soal E-KTP itu. Banyak yang cuek, tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara. "Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Bisa dibayangkan, sebuah keluarga tidak terdata berapa anak, menantu, cucu-cucu, dan termasuk besannya. Kalau ketemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. Kalau ada anak orang lain masuk ke rumah kita, juga tidak tahu. "Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12 persen dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terekam," ungkap dia.
Apa risikonya kalau tidak mengurus E-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun, akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu E-KTP.
Dia mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server di pusat.
"Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” kata dia.
Menurut dia, perekaman E-KTP ini tahapan yang penting! Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan Anda segera mengurus E-KTP. Tujuannya jelas, pertama untuk pembaruan database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu.
Dia mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan, Kemdagri akan akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik.