Ahad , 18 Oct 2015, 01:00 WIB

Kementan Siapkan Pulau Karantina Hewan

Red: Taufik Rachman
Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pembangunan pulau khusus untuk karantina binatang ternak yang didatangkan dari luar negeri memasuki tahap kajian dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kajian Amdal ini merupakan tahap ketiga setelah kami menyelesaikan tahap pertama dan kedua," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian, drh Sujarwanto, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.

Setelah kajian Amdal rampung, jelas dia, pihaknya akan mengajukan usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibuatkan peraturan pemerintah mengenai pembangunan pulau karantina.

Usulan pembangunan pulau karantina itu atas inisiatif Kemtan. Namun dalam proses pembangunannya sejumlah instansi lain juga akan dilibatkan, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

"Semua kementerian di bawah Menko Perekonomian akan dilibatkan. Misalnya yang membangun dermaga Kemenhub, yang infrastruktur Kementerian PU dan lain sebagainya," kata Sujarwanto di sela-sela peringatan Hari Pangan se-Dunia di kompleks Jaka Barang Sport City.

Setelah Presiden menerbitkan peraturan pemerintah, maka dalam tempo enam bulan berikutnya Kemtan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian.

Secara teknis Kemtan akan menangani bidang karantina yang bertanggung jawab atas hewan ternak yang diimpor dan dikarantina di pulau itu.

"Karantina akan dilakukan secara individu hewan tersebut sampai betul-betul bebas dari penyakit. Setelah aman, baru kami keluarkan dari pulau itu," ujarnya.

Dari tujuh lokasi yang diusulkan untuk menjadi pulau karantina, hanya tiga yang dianggap memenuhi persyaratan.

Sujarwanto menyebutkan ketiga lokasi itu adalah Pulau Naduk di Provinsi Bangka Belitung, Pulau Durian Besar di Kabupaten Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), dan Pulau Simuang di Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).

"Sampai sekarang kami masih belum bisa menentukan lokasinya karena menunggu proses legislasi," ujarnya.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan