REPUBLIKA.CO.ID,jakarta -- - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan komoditas yang sudah mendapat registrasi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mencapai sebanyak 600 produk.
"Yang telah mendapat nomor registrasi Produk Dalam (PD) serta dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan dan sduah teregistrasi ada 600 jenis produk yang meliputi beras, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, rempah juga biji-bijian," kata Amran Sulaiman ketika menghadiri acara bertema 'Bulan Mutu Pertanian 2015' di Jakarta, aHAD (11/9).
Selain itu, ia menjelaskan untuk produk yang akan diekspor harus ada jaminan mutu yang bagus melalui pengawasan yang ketat. "Sertifikasi kemanan dan mutu pangan haruslah terjaga dan konsisten," katanya.
Ia juga mengatakan ketentuan persyaratan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu, Permentan No. 51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).
Kemudian, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No. 20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Ketiga, mekanisme sertifikasi organik sesuai dengan Permentan No. 64/2013 tentang Sistem Organik.
Selain itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga meminta petani dan industri pangan terkait untuk mengembangkan potensi beras organik Indonesia.
"Beras biasa harganya Rp8 ribu per kg tetapi yang jenis organik Rp30 ribu per kg, artinya 300 persen lebih tinggi dan untuk itu Pasar Eropa lebih terbuka dengan organik," kata Amran.
Ia menjelaskan, dengan adanya potensi beras organik, kualitas ekspor sektor pertanian lebih terbuka dan berkualitas, apalagi bisa diberi harga yang lebih tinggi.
"Jika dihitung, beras organik berpotensi menghasilkan triliunan rupiah. Tentu saja, ini akan lebih menguntungkan petani," katanya.
Produksi beras Indonesia, rata-rata 45 juta ton tiap tahun, 1 juta atau 2 juta kenaikan, kalau harganya naik sampai Rp20 ribu, maka keuntungan Rp40 triliun yang akan dinikmati petani.