Senin , 16 Nov 2015, 14:12 WIB

Kementan tak Punya Data Pasti Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Antara/Fikri Yusuf
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus alih fungsi lahan pertanian masih menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Namun, Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga resmi pemerintah yang mengurusi bidang pangan belum memiliki data pasti soal alih fungsi lahan pertanian. Kendala utamanya yakni ketertutupan pemerintah daerah memberikan data luasan lahan pertanian secara rill dari tahun ke tahun.

"Soal alih fungsi lahan, tidak ada satu pun orang daerah yang mau terbuka soal data, jadi kita hanya berdasarkan luas tanam dan lahan yang diaudit, itu sifatnya perkiraan," kata Direktur Perluasan dan Pengolahan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Prasetyo Nuchsin, Senin (16/11).

Ia menyebut, daerah berkepentingan secara politis untuk menunjukkan kinerjanya, termasuk di bidang pangan. Akibatnya, data soal penurunan luas lahan pertanian tidak terbuka. Namun secara nasional, ia menyebut terjadi alihfugsi lahan seluas 40 ribu hektare per tahun sejak 10 tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 1998-2002, tingginya laju alihfungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian ada di angka 110 ribu hektare per tahun.

Tapi ia melihat kondisinya lebih baik saat ini. Itu disebabkan petani yang mulai kembali semangat menanam, serta banyaknya pengembalian fungsi lahan yang semula untuk perkebunan sawit kembali menjadi lahan persawahan. Namun, ia tidak menyebutkan datanya.

Alih fungsi lahan pertanian, lanjut dia, disebabkan banyak hal di antaranya lahan untuk pembangunan jalan, perumahan, industri dan kawasan bisnis. Mencegah praktik tersebut tak makin parah, pemerintah memiliki instrumen yakni UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya. Prasetyo lantas menguraikan soal kekuatan regulasi tersebut.

Peraturan turunan tersebut di antaranya PP no 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan; PP no 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP no. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP no 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Peraturan Menteri Pertanian no 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Saat ini, lanjut dia, pelaksanaan peraturannya lah yang menjadi tantangan. Semangat peraturan yakni aspek lahan pertanian dimasukkan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota. "Ada yang sudah merevisi tapi tidak memasukkan aspek pertaniannya, ada juga yang belum," katanya.

Di samping mengupayakan penegakkan aturan, Kementan menargetkan cetak sawah baru seluas 23 ribu hektare sepanjang 2015. Perluasan lahan tersebut guna menambah lahan sawah baku yang sudah ada saat ini sebanyak lebih dari 9,2 juta hektare.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan