Jumat , 18 Dec 2015, 14:54 WIB

Kementan: Pembukaan Impor Karkas tak Ganggu Peternak Lokal

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Lidah sapi
Lidah sapi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pembukaan keran impor karkas ternak di 2016 telah melewati sejumlah pertimbangan publik, termasuk dari kalangan asosiasi peternak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia per 7 Desember 2015.

"Sampai detik ini belum ada yang menyampaikan protes secara jelas berbasis data," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Mukartini kepada Republika, Jumat (18/12).

Dasar terbitnya Permentan, lanjut dia, dibarengi sejumlah ketentuan teknis dari aspek kesehatan dan perlindungan terhadap produk peternak lokal. Barang impor yang masuk harus berasal dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku.

Dengan peraturan tersebut, pemerintah juga harus adil memperhatikan keberlangsungan Badan Usaha Milik Negara, daerah dan industri olahan agar pasokan terjaga, berdaya saing jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tapi tetap mempertimbangkan aspek food savety.   

Sebab praktik impor hanya untuk industri olahan, ia tidak melihat ancaman barang impor masuk ke pasar tradisional. Jika benar kekhawatiran itu terjadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Permentan terkait, tapi harusnya dikritisi soal proses masuk barang-barang tersebut ke dalam negeri. "Dijaga agar tidak masuk ke pasar tradisional," ujarnya.   

Seperti diketahui, Permentan 58/2015 memuat pembukaan importasi daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang permohonannya harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.  

Dalam aturan disebut, Mentan mengizinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong Swiss spesial. Diizinkan pula impor varian lainnya yakni pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.

Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD) Eko Dodi Pramono menyebut, keberadaan Permentan yang baru saja terbit tersebut berdampak persaingan tidak sehat di tingkat pedagang daging sapi lokal. "Di negeri asalnya, ini barang buangan yang tidak ada nilainya, masuk Indonesia bisa dipastikan merusak harga dari komoditas lokal," kata dia dalam rilis.

Jika pun ada impor, seharusnya ada hitungan yang tepat agar impor tidak melebihi kekurangan dari kebutuhan yang ada. Ia akui Indonesia termasuk yang masih mengkonsumsi daging jenis tersebut, sehingga daging itu punya daya jual.

Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Jawa Tengah Akbar Mahali mengatakan, impor variasi daging tidak masalah, asal tidak menjatuhkan harga di peternak. "Impor itu harus rasional, jangan justru menjatuhkan harga di peternak, " katanya.

Ia menilai impor variasi daging seperti daging pipi, lidah dan kepala tidak terpakai untuk konsumsi di negara asal impor. Namun ia meyakini kualitas daging lokallah yang tetap unggul dari segi kesegarannya. Sementara produk impor etap seonggok daging beku yang dikemas secara higienis.


Berita Terkait

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan