REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan pada 2016 sebanyak 600 ribu ekor atau mengalami penurunan dari kuota tahun ini yang sebesar 617 ribu ekor.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kuota impor ini masih bisa berubah tergantung bagaimana permintaan dan ketersediaan stok sapi bakalan dalam negeri.
"Pelaksanaan impornya dilakukan dan dibagi secara kuartalan," kata Darmin seusai menggelar rapat koordinasi mengenai pangan di kantornya, Senin (28/12).
Darmin mencontohkan, untuk kuartal pertama 2016, kuota impor yang dibuka pemerintah sebanyak 200 ribu ekor. Kemudian di kuartal kedua 150 ribu ekor. Sedangkan kuartal sisanya diberikan berdasarkan hasil evaluasi di kuartal pertama dan kuartal kedua.
Selain menetapkan kuota impor sapi bakalan, rapat koordinasi tersebut juga membahas persyaratan baru mengenai importasi kedelai. Mulai tahun depan, kata Darmin, importir kedelai harus lebih dulu membeli kedelai lokal sebelum melakukan impor.
"Pemerintah ingin supaya hasil produksi petani dapat terserap," kata Darmin.
Darmin menambahkan, importir kedelai harus menyertakan bukti serapan kedelai lokal sebagai syarat melakukan impor."Jadi, impornya harus dibarengi dengan membeli produksi dari petani," kata Darmin.