REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan impor pangan seharusnya mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Namun faktanya, teknis impor pangan melangkahi wewenang kementan sebab langsung di bawah instruksi Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal tersebut menyulut protes dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam.
"Dalam peraturan perundang-undanga disebut, impor pangan dilakukan ketika pasokan dalam negeri kurang, dan praktik tersebut sebelumnya harus melalui rekomendasi Kementan," kata dia dalam Rapat Kerja Kementan dengan DPR RI pada Senin (25/1).
Ia lantas meminta pemerintah kembali mengembalikan domain kebijakan impor pangan secara umum kepada Kementan sebagai kementarian teknis yang menangani produksi pangan. Yang ia perhatikan saat ini, impor beras bahkan Kementan pun seolah-olah tidak tahu.
Menyoal impor pangan, Anggota Komisi IV DPR RI Eko Patrio meminta agar pembatasannya tidak terlalu bablas. Ia menyebut komoditas jeruk impor yang dibatasi, sehingga membuat persediaannya jelang hari raya Imlek menjadi kurang. "Saya menyaksikan sendiri, karena dibatasi malah jadi banyak masuk jeruk ilegal," ujarnya.