Kamis , 28 Jan 2016, 13:59 WIB

Kementan Hati-Hati Terkait Sapi Impor

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Sapi impor
Sapi impor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, tidak gegabah dalam merealisasikan paket kebijakan ekonomi jilid IX terkait pemasukan impor sapi dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebelum dijalankan, praktik tersebut akan melalui kajian yang melibatkan komisi ahli. 

"Kementan tidak gegabah, infrastruktur penjagaan telah siap dari mulai tenaga dokter dan laboratoriumnya," kata Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan Ketut Diarmita kepada Republika.co.id, Kamis (28/1). Segala upaya tersebut nantinya akan diselaraskan dengan regulasi dan analisis risiko. 

Analisis komisi ahli, di antaranya meliputi pengukuran, sejauh mana risiko masuknya daging dari India, misalnya. Pemerintah akan melakukan onsite review ke negara tersebut terkait surveilans penyakit. Akan pula dipantau dan dianalisis bagaimana tata cara negara tersebut mengatasi penyakit, jenis penyakit apa saja yang strategis berpotensi menular, atau zoonosis diakhiri dengan bagaimana mengantisipasinya.

Di Indonesia ada delapan balai veteriner di samping yang dimiliki badan karantina. Analisa risiko dihitung risiko di preborder, border, dan post border. "Border itu di pelabuhan pemasukan, preborder di negara asal dan postborder di dalam wilayah negara," ujarnya menjelaskan.

Sampai saat ini, Kementan masih melakukan analisis sehingga belum mengantongi daftar negara calon pengirim sapi. Dan, pembahasan ini tengah berlangsung di Bali sejak 27-29 Januari 2016 membahas persyaratan kesehatan hewan dengan komisi ahli. Meski begitu, sejumlah negara sudah mengajukan diri memasukkan daging sapinya ke tanah Indonesia. Mereka di antaranya Mexico dan India. 

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan